Selasa, 30 April 2013


Pengertian Sistem Pemilihan Umum
Macam - Macam Sistem Pemilihan Umum di Dunia

•Sistem, berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan.
•Pemilihan Umum, adalah sebuah konsekuensi dari pemerintahan yang menganut sistem demokrasi. Untuk memilih wakil rakyat, dan melibatkan seluruh masyarakat / warga negara ( sudah memenuhi syarat ).
oleh karena itu
Sistem Pemilihan Umum, adalah metode yang mengatur dan memungkinkan warganegara memilih para wakil rakyat diantara mereka sendiri. Metode berhubungan dengan prosedur dan aturan merubah ( mentransformasi  ) suara ke kursi di lembaga perwakilan dan suara rakyat dalam memilih pemimpin negara.
macam" sistem pemilum di dunia
Prinsip
pokok yang umum digunakan :
1.Single Member Constituency /  Sistem Distrik
2.Multi Member Constituency ( dinamakan Proportional Representation / Sistem Perwakilan Berimbang )

Sistem distrik
Sistem pemilihan yang paling tua
Didasarkan atas kesatuan geografis
Satu wilayah kecil (distrik pemilihan) memilih satu wakil tunggal atas dasar pluralitas (suara terbanyak).
Jumlah wakil rakyat dalam  dewan perwakilan rakyat ditentukan oleh jumlah distrik
Calon yang dalam satu distrik memperoleh suara yang terbanyak menang, sedangkan suara-suara yang ditujukan kepada calon-calon lain dalam distrik itu dianggap hilang dan tidak diperhitungkan lagi, bagaimana kecil pun selisih kekalahannya.
Sering digunakan di Negara yang memiliki sistem dwi-partai seperti Inggris dan bekas jajahannya ( Amerika, India dan Malaysia )
Kelebihan sistem distrik
Karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik, sehingga hubungannya dengan penduduk distrik lebih
erat
Lebih mendorong ke arah integrasi partai-partai politik karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya satu
Berkurangnya partai dan meningkatnya kerjasama antara partai-partai mempermudah terbentuknya pemerintah yang stabil dan mempertingkat stabilitas nasional
Sederhana dan murah untuk diselenggarakan
  Kekurangan sistem distirk
Kurang memperhitungkan adanya partai-partai kecil dan golongan minoritas
Kurang representatif dalam arti bahwa calon yang kalah dalam suatu distrik, kehilangan suara-suara yang telah mendukungnya
Muncul kemungkinan wakil terpilih cenderung lebih mementingkan kepentingan distriknya dibandingkan kepentingan nasional
Sistem Proporsional
Dasar pemikirannya adalah kesadaran untuk menerjemahkan penyebaran suara pemilih bagi setiap partai menurut proporsi kursi yang ada di legislatif
Satu wilayah danggap sebagai satu kesatuan, dan dalam wilayah itu jumlah kursi dibagi sesuai jumlah suara yang diperoleh oleh para kontestan, secara nasional, tanpa menghiraukan distribusi suara itu
Setiap suara dihitung
Banyak digunakan di negara yang menganut sistem banyak partai seperti Belanda, Italia, Swedia, Belgia dan Indonesia
Proporsional dibagi menjadi dua:

ØProporsional Daftar
Dalam sistem ini setiap partai memuat daftar calon-calon bagi setiap daerah/distrik pemilihan.Calon diurut berdasarkan nomor (1, 2, 3, dan seterusnya)
ØSingle Transforable Vote ( STV )
STV menggunakan satu distrik lebih dari satu wakil, dan pemilih merangking calon menurut pilihannya di kertas suara seperti pada Alternate Vote
Kekurangan :
Mempermudah fragmentasi partai dan timbulnya par­tai-partai baru
Tidak menjurus ke arah integrasi ber­macam-macam golongan dalam masyarakat
Wakil yang terpilih merasa dirinya lebih terikat kepada partai dan kurang merasakan loyalitas kepada daerah yang telah memilih­nya
Banyaknya partai mempersukar terbentuknya pemerintah yang stabil, oleh karena umumnya harus mendasarkan diri atas koalisi dari dua partai atau lebih 
KELEBIHAN PROPORSIONAL
Secara konsisten mengubah setiap suara menjadi kursi yang dimenangkan
Mewujudkan formasi calon dari partai-partai politik atau yang kelompok yang “satu ide”
Mampu mengangkat suara yang kalah (bergantung Threshold)
Memfasilitasi partai-partai minoritas untuk punya wakil di parlemen
Memungkinkan tumbuh dan stabilnya kebijakan
Memungkinkan partai-partai politik dan kelompok kepentingan saling berbagi kekuasaan